Jakarta~|Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar rekonstruksi atas perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, serta dugaan perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.28 April 2025
Rekonstruksi ini melibatkan delapan orang Tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan ini dilaksanakan guna memperjelas fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan para Tersangka dan saksi, serta untuk menguji konsistensi keterangan antar pihak sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan.

Dalam proses rekonstruksi yang diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, para Tersangka memperagakan ulang peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diusut. Langkah ini bertujuan untuk memberikan gambaran konkret kepada penyidik terkait kronologi kejadian, memperkuat alat bukti, dan menyempurnakan berkas perkara.
“Kegiatan rekonstruksi merupakan teknik penyidikan penting untuk memastikan kebenaran keterangan para Tersangka dan saksi. Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus secara transparan dan akuntabel,” tegas perwakilan Tim Penyidik.
Sebagaimana diketahui, rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana bertujuan memperjelas mekanisme terjadinya kejahatan, mengungkap peran masing-masing pelaku, serta memperkuat rangkaian alat bukti yang dibutuhkan untuk pembuktian di persidangan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan ini hingga seluruh pelaku yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum, demi menjaga integritas lembaga peradilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.(gandasirait70)