Dipanggil Polda,Tersangka eks Aleg SBB Mangkir

Ambon,Globalnews7.id
Mantan(eks)anggota legislatif DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)La Maarup Tomia,tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah terhadap PT. Spice Islands Maluku(SIM)mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum(Dirkrimum)Polda Maluku.

Panggilan pertama hari ini yang bersangkutan tidak hadir.Penyidik kemudian layangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada pekan ini untuk diperiksa sebagai tersangka.Kami harap beliau kooperatif,”kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah di Ambon,Rabu 3 Juli 2024.

Aries mengatakan,penanganan kasus pencemaran nama baik dan Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP dilakukan berdasarkan laporan Polisi LP-B/269/XI/2023/SPKT/ Polres SBB /Polda Maluku tanggal 03 November 2023.

Dimana,kasus tersebut dilaporkan oleh Cicilia Bahtiarti di Polres SBB.Usut punya usut,Terlapor Maarup Tomia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,satu saksi diantaranya adalah ahli.

Dijelaskan,perkara tersebut berawal pada Senin 25 September 2023 pukul 15 WIT.

Kala itu,dilakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten SBB .Rapat dilaksanakan DPRD dengan PT.SIM dinas terkait dan perwakilan masyarakat dari Dusun Pelita Jaya,Pulau Osi reseltement Pulau Osi dan Pohon Batu.

Rapat yang dilakukan terkait masuknya PT SIM dan melakukan aktifitas di wilayah Jawa dan sekitarnya,”kata aries

Saat rapat dilaksanakan,tersangka berbicara dan menyampaikan bahwa PT.SIM tidak memiliki izin lokasi di Desa Kawa dan sekitarnya.Izinnya di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat.

Dimana,terdapat kalimat yang kemudian dianggap PT SIM sebagai dugaan pencemaran nama baik.

Ucapan tersangka tidak diterima PT SIM karena merasa di fitnah dan menurunkan kredibilitas perusahan yang bergerak di bidang perkebunan yang saat ini membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat X sekitar.Disisi lain PT SIM sudah memiliki izin lokasi perkebunan pisang abaka di desa Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang.

Penyidik menangani kasus ini secara profesional berdasarkan aturan hukum dan sudah mengamankan bukti-bukti salah satunya surat izin dari PT SIM,yang berada di Kawa dan sekitarnya dan instansi yang berwenang,”tandasnya.

(Nn-05)
Editor,Burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *