Detiksorotan.com,Karimun– Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Pusat, Cecep Cahyana, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur keberangkatan kapal pengangkut pasir laut di wilayah Pos Syahbandar Meral, Kabupaten Karimun.
Cecep menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kapal yang diduga tetap diberangkatkan meski belum memiliki bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Padahal, sesuai ketentuan, kapal yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP tidak diperkenankan berlayar.
“Informasi yang kami terima, sebelum dibayarkan PNBP, kapal seharusnya dilarang berangkat. Namun faktanya, kapal-kapal tersebut tetap diberangkatkan,” tegas Cecep kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kapal-kapal tersebut mengangkut pasir laut dengan muatan bervariasi, antara lain 64 ton, 48 ton, 30 ton, 76 ton, dan 64 ton. Total kapal yang beroperasi disebut mencapai tiga hingga delapan unit. Aktivitas tersebut diduga terkait dengan perusahaan bernama PT Minitech Resources Indonesia.
Cecep menilai, apabila benar kapal diberangkatkan tanpa bukti pembayaran PNBP, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Ket Foto:Kepala Syahbandar meral Burhanudin.
Dasara hukum yang disorot,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 219 ayat (1): Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
SPB hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan administratif dan kewajiban negara telah dipenuhi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pasal 4 ayat (1): Setiap wajib bayar wajib membayar PNBP yang terutang.
Pasal 8 ayat (1): Instansi pengelola PNBP wajib memastikan pembayaran dilakukan sebelum pelayanan diberikan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cecep menegaskan bahwa jika benar terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin berlayar tanpa bukti pembayaran PNBP, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk memeriksa penerbitan SPB dan alur pembayaran PNBP-nya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pos Syahbandar Meral maupun pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.
KAKI Pusat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan tata kelola pelayaran dan pengelolaan sumber daya laut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(hn)