DPP LSM KAKI Resmi Layangkan Surat Dan Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas : Jangan Biarkan Pemalsuan Akta Otentik Dibiarkan Mengendap!

Detiksorotan.com,Jakarta -Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia DPP (LSM KAKI) melayangkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, S.I.K., sebagai bentuk desakan agar segera mengambil langkah konkret dalam penanganan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang menyeret nama dua orang, yakni Usman Pulumuduyo, S.H.I. dan notaris Winny Fatimah, S.H., M.Kn.(16 Juni 2025)

Kasus ini telah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Maret 2025 melalui surat Nomor: B/ S194 MIVRES.7.4 /2025/Bareskrim. Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu memuat dugaan serius bahwa kedua terlapor telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada 20 April 2024, yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Sekretaris Jenderal LSM KAKI, Burhanuddin, S.H., menyebut bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hukum perdata semata, tetapi sudah menyentuh ranah integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Ini ujian besar bagi Polda Metro Jaya. Jika kasus ini dibiarkan berlarut, maka publik akan menilai bahwa hukum tidak berjalan dengan maksimal juga kepastian hukum tidak jelas mau dibawa kemana arah hukum kita,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, memperingatkan bahwa mandeknya penanganan kasus ini berpotensi mencederai marwah aparat penegak hukum dan meruntuhkan legitimasi akta otentik sebagai alat bukti sah dalam sistem hukum nasional. “Pemalsuan dalam akta otentik bukan pelanggaran sepele. Ini kejahatan serius yang bisa melumpuhkan kepercayaan terhadap notaris dan struktur hukum kita Maka dari itu kami kirim surat ke kapolda minta polda metro irjen karyoto s.i.k untuk mendesak jajaranya supaya jelas untuk kepastian hukum . Polisi tidak boleh tinggal diam rencana dalam waktu dekat ini kami akan demo dipolda dan mabes polri kalau belum ada tanggapan dari polda ,” tegasnya.

Surat resmi yang dilayangkan ke Kapolda Metro Jaya memuat tuntutan agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.

LSM KAKI juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses hukum. “Negara ini tidak boleh tunduk pada pemalsuan dan manipulasi. Jika hukum tidak ditegakkan, maka demokrasi hanya akan menjadi sandiwara,” tutupnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *