Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Notaris Winny Fatimah Terancam 8 Tahun Penjara, DPR RI Komisi lll Desak Penegakan Hukum Tegas

Jakarta,Detiksorotan.com– Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh notaris Winny Fatimah, M.K.n., mengguncang dunia hukum. Sabtu(9 November 2024).

Ia diduga menerbitkan akta cacat hukum, yaitu Akta No. 02 tertanggal 29 April 2024, yang dianggap menyalahi ketentuan hukum. Akta tersebut diduga memalsukan Akta No. 04/2023 yang sebelumnya diterbitkan oleh notaris Hartati Haridji, SH, MH, berdasarkan putusan sah Mahkamah Agung RI.

Winny Fatimah diduga melanggar Pasal 264 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga delapan tahun penjara. Ia disebut menerbitkan akta tanpa melakukan verifikasi mendalam serta diduga melanggar ketentuan wilayah kewenangan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Seharusnya setiap akta notaris harus melalui pengecekan yang ketat dan mematuhi ketentuan hukum, namun dalam hal ini terindikasi ada pelanggaran serius,” ujar Ilham, salah satu narasumber, kepada awak media ini.

Merespons kasus ini, anggota Komisi III DPR RI, H Muhammad Nasir DJamil S,ag, M,si menyatakan pentingnya tindakan hukum tegas. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk notaris, harus ditindak tegas,” tegas Nasir. Ia juga mendesak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini guna menegakkan integritas profesi notaris.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Winny Fatimah, tetapi juga Idris Kadji dan kawan-kawan, yang diduga bekerja sama dalam pelanggaran ini. Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut, memastikan agar hukum ditegakkan dengan maksimal.(red/b/m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *