Jakarta,Detiksorotan.com–Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana mengadakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).selasa(24 September 2024)
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, dan merupakan langkah nyata dalam membangun standar penanganan barang bukti aset kripto di Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti kripto, dengan melibatkan BAPPEBTI dan OJK dalam proses penyerahan barang bukti oleh penyidik. JAM Pidum juga telah menyusun petunjuk teknis mengenai tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, pengelolaan akan difokuskan di JAM Pidum sambil menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Selanjutnya, pengelolaan akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset yang bertugas mengelola dan memulihkan aset dari tindak pidana,” jelas JAM Pidum.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, JAM Pidum mengadakan In House Training (IHT) bertajuk “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto”. Pelatihan ini menghadirkan narasumber berpengalaman, antara lain:
- Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum – membahas penanganan cryptocurrency dalam perspektif hakim.
- Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya – memberikan wawasan tentang pengawasan dan regulasi perdagangan aset kripto.
- Djoko Kurnijanto, SE, Ak, MCom, CFE, CAMS dari OJK – menjelaskan inovasi teknologi sektor keuangan dan pentingnya sandbox dalam pengujian regulasi.
Dalam sesi panel, narasumber sepakat bahwa peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi diperlukan untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani barang bukti kripto. Selain itu, William Hall dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) turut berbagi praktik terbaik dalam penegakan hukum terkait aset kripto di tingkat internasional.
JAM Pidum menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengetahuan jaksa dalam penanganan barang bukti aset kripto, sebagai respons terhadap maraknya kejahatan siber. Kegiatan IHT ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan kemajuan teknologi dan perkembangan aset kripto.
“Antusiasme positif para jaksa dalam kegiatan IHT menunjukkan komitmen kami untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” tutup JAM Pidum.
Acara ini dihadiri oleh pejabat internal Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, serta berbagai perwakilan dari lembaga eksternal, mencakup Bank Indonesia, PPATK, dan asosiasi terkait. Total peserta mencapai 250 secara luring dan 580 secara virtual, menunjukkan minat tinggi terhadap isu penting ini. Sesi tanya jawab yang dinamis di akhir acara menandakan keterlibatan aktif peserta dalam memahami regulasi dan penegakan hukum terkait barang bukti aset kripto. (Bur/bur)