7 Jam Kadis Pendidikan dan Kadis Perindag Diperiksa

Ambon,Globalnews7.id-Untuk mencari dan menggali bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Covid 19 di lingkup Pemprov Maluku,tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikanv
Maluku Ingsun Sangaji dan Kadisperindag Yahya Kotta.

Selain keduanya Kejati Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 pejabat lainnya yakni,Dua Bendahara pada dinas PRKP tahun anggaran 2021 dan 2022,Bendahara Dikbud,serta Bendahara pengeluaran Disperindag.

Keenam pejabat ini menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 yang gadang-gadang menyeret nama Pj. Gubernur Maluku Sadli le.

Pantauan kami,Kadis Pendidikan dan Kadis Disperindag serta 3 pejabat lainnya diperiksa sekitar 7 jam lamanya yakni dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIT.Sementara Bendahara Pengeluaran Disperindag masih dalam pemeriksaan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati,Ardy saat dikonfirmasi di ruang kerjannya,Kamis(11/7)mengakui adanya pemeriksaan itu.

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku sebagai upaya penuntasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid 19 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tersebut.

Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap 6 saksi oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku

Keenam saksi tersebut yaitu,Kadisperindag,Kadis Pendidikan,,2 Bendahara pada Dinas PRKP tahun 2021-2022 dan Bendahara Dikbud.
Kelimanya telah selesai diperiksa,sementara bendahara Pengeluaran Disperindag masih diperiksa hingga sekarang,”ungkap Ardy.

Ia menegaskan,dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan dalam beberapa hari ini,itu menandakan pihaknya tak main-main dalam menuntaskan perkara korupsi yang ditangani Kejati Maluku.

Sejak Senin hingga Kamis ini lebih sudah 12 saksi telah diperiksa tim penyidik.
Dengan adanya pemeriksaan ini kami memantapkan langkah untuk selesaikan kasus korupsi yang kami tangani.Kami tak pernah main-main dalam menangani kasus korupsi yang ada,”tegas Ardy.
(Nn-05)

Editor,Burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *