Jakarta,Detiksorotan.com – Yayasan PKBM Bina Warga Satui melalui kuasa hukumnya, Amirudin Suat, SH, melaporkan oknum anggota DPRD Tanah Bumbu berinisial MR ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah Paket C yang dilegalisir tahun 2010. Tindakan ini diambil menyusul ketidakhadiran MR untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut.
Amirudin menjelaskan, upaya hukum ditempuh karena MR tidak kunjung merespons undangan klarifikasi dari yayasan. “Kami berupaya menjaga integritas dan nama baik Yayasan PKBM Bina Warga Satui di masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan, kami harus menegakkan keadilan dan kesetaraan hukum,” ungkap Amirudin dalam keterangannya kepada media pada 13 November 2024.
Pengacara asal Ambon tersebut menegaskan bahwa dugaan pemalsuan ini merusak kredibilitas lembaga pendidikan dan mencederai kepercayaan publik. “Jika MR memang benar alumni, mestinya ia hadir dan menjelaskan. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan indikasi negatif,” tegasnya.
Amirudin juga mengungkapkan bahwa sejumlah bukti, termasuk tanda tangan yang diduga dipalsukan dan perbedaan nomor NIP pada ijazah yang dilegalisir, telah disertakan dalam laporan. “Kami percaya pada pihak Ditkrimsus Polda Kalsel untuk menangani kasus ini secara objektif dan independen. Kami pun mengirim tembusan kepada Kapolri dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani serius.”
Di akhir keterangannya, Amirudin berharap Polda Kalsel dapat merespons laporan ini secara cepat dan transparan. “Penegakan hukum yang adil adalah harapan kami, demi menjaga nama baik lembaga pendidikan serta memberikan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
(red/b)