Jakarta,Detiksorotan.com-Paradigma penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami perubahan signifikan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam acara Studium Generale yang diadakan oleh Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Sabtu (14/9/2024).
Dalam pemaparannya, JAM Pidum menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang selama ini bersifat retributif, berfokus pada pembalasan dan hukuman, kini mulai bergeser ke arah pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan harmoni dalam masyarakat dan memberikan peluang rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Ia juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS), yang akan memastikan koordinasi lebih baik di setiap tahap proses hukum, dari penyidikan hingga eksekusi, guna mengurangi penyimpangan dan memastikan keadilan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta Studium Generale yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa antusias menanggapi materi yang disampaikan, terutama terkait pentingnya transformasi sistem hukum untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Pendekatan hukum yang lebih manusiawi ini diyakini akan memperkuat sistem hukum Indonesia dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat.
(bur/bur)