Muara Enim,Detiksorotan.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, dengan dukungan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Morowali, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni pada Rabu, 12 Februari 2025.jumat(14 Februari 2025)
Terpidana ditangkap di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah buron selama kurang lebih dua tahun. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H.
Andi Mulya Bakti bin Toni merupakan terpidana dalam perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi. Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 131 K/Pid/2022 tertanggal 17 Februari 2022 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim sempat membebaskan ketiganya melalui putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre pada 11 November 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan mereka terbukti bersalah. Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh telah lebih dahulu diamankan pada Agustus 2022, sementara Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah hingga akhirnya ditangkap.
Setelah ditangkap, pada Jumat, 14 Februari 2025, terpidana langsung dibawa ke Sumatera Selatan untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama tim dalam keberhasilan penangkapan ini. “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukumannya sesuai ketetapan pengadilan,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para buronan untuk bersembunyi. Kejaksaan akan terus berupaya menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat.(bn)