Connect with us

Berita Utama

Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022

Detiksorotan.com,Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Palembang pada Selasa (21/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode tahun 2018–2022.(22/10/25)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” ujar Vanny.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi utama, yakni:

  1. Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
  2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
  3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen penting, surat, serta sejumlah barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Vanny menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

“Kejati Sumsel berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Vanny.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan penyimpangan distribusi semen yang berpotensi merugikan keuangan negara selama periode 2018 hingga 2022.(bur)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama