Foto : Pihak Pelapor, BPN Kab. Simalungun dan Polres Simalungun sedang mengukur tanah dan bangunan berperkara
Detiksorotan.com,Jakarta-Proses hukum atas kasus pidana yang dilaporkan sejak tahun 2016 kini menuai sorotan tajam. Meski pihak Polres Simalungun telah menetapkan tersangka (TSK) pada 5 Mei 2025 dan memanggil tersangka sebanyak dua kali, hingga kini belum juga dilakukan penangkapan. Tersangka diketahui berada di Jakarta, namun belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Burhanudin, S.H., menyayangkan lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Dalam wawancara eksklusif kemarin, ia menegaskan pentingnya negara menyediakan anggaran operasional yang cukup demi kelancaran tugas aparat penegak hukum.
“Negara seharusnya memiliki anggaran untuk operasional tugas dalam penegakan hukum. Itu harus tersedia dan tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak bergerak,” ujar Burhanudin tegas.
Burhanudin juga menyoroti betapa melelahkannya perjuangan pelapor yang merupakan pemilik tanah. Sudah hampir satu dekade sejak laporan awal dibuat, namun perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Surat SP2 HP dari polres Simalungun, tertanggal 5 Mei 2025
“Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika aparat hukum tidak segera bertindak, akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Kasus ini kembali mencuat sebagai bukti masih banyak pekerjaan rumah dalam penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan. Pihak pelapor dan kuasa hukumnya mendesak Polres Simalungun untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum.(red)