Ambon,Detiksorotan.com-Dua tersangka Spesialis curanmor di Ambon berinisial SH dan ML terancam 7 tahun penjara
Pasalnya,tindakan mereka dengan mencuri puluhan motor di kota Ambon melanggar pasal 364 ayat 1 ke-2 KUHPidana pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Demikian diungkapkan,Kasi Humas Polresta bon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon,Selasa(20/8).
Jadi ada beberapa pasal yang kita tetapkan,selain pencurian dan pemberatan ada juga pasal perbuatan berlanjut mengingat tersangka merupakan residivis di kasus yang sama,”ungkap kasi Humas Polresta Ambon,Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon.
Menurut Luhukay,satuan reserse Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sementara melakukan perampingan berkas SH dan ML.
Perampungan berkas dilanjutkan,lanjut Luhukay,untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan guna diteliti atau tahap satu
Dalam kasus ini,tambah Luhukay,Polisi telah mengantongi cukup bukti memproses kasus ini ketingkat lebih lanjut.
.
Untuk kasus ini sementara pemeriksaan barang bukti sudah ada termasuk pemerikssan para tersangka,”ujar Luhukay.
Gasak Puluhan Motor
Seperti diberitakan sebelumnya,Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease berhasil meringkus dua pelaku special pencurian kenderaan bermotor di Kota Ambon.
Kedua pelaku berhasil SH dan ML ini merupakan pemain lama yang bereaksi sejak tahun 2023.Parahnya setahun berakhir keduanya berhasil memboyong sekitar 20 unit sepeda motor berbagai jenis.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau–pulau Lease Kombes Driyano Andi Ibrahim yang didampingi Kasat Reskrim AKP La.Belly.
Kasi Humas Ipda Jane Luhukay,dalam keterangan Persnya di Mapolresta bon menjelaskan,pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari masyarakat yang kehilangan kenderaan di kawasan Teluk Ambon
Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta dan Polsek Teluk Ambon malakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku SH.
Kaitannya dengan kasus curanmor di Kota Ambon,ada 2 pelaku yang kita amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini hasil pengembangan 1 tersangka di Teluk Ambon yang lebih dulu diamankan,”jelas Kapolresta.
.
Setelah mengamankan SH di kawasan Wailela Polisi kembali melakukan pengembangan mengamankan ML di Kecamatan Sirimau.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Ambon,AKP La Belly menjelaskan dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjut diketahui ada 20 sepeda motor yang berhasil di gasak dan di jual keduanya.
Sepeda motor hasil curian kedua tersangka ini diketahui seluruhnya telah dijual.Dan untuk mengamankan barang bukti,Polresta Ambon membentuk 2 tim Buser untuk mengejar barang bukti di Kabupaten SBB dan Kabupaten SBT.Tak perlu waktu lama,dalam seminggu 16 barang bukti hasil curian berhasil diamankan.
Ada 20 sepeda motor 16-nya sudah diamankan sebagai barang bukti,4 lain dalam pengejaran,jadi barang bukti ini 6 unit di curi SH sedangkan 10 lainnya dicuri ML,”ungkap Kasat.
Kasat mengungkapkan,modus operandi kedua.tersangja yakni mengincar sepeda motor yang tidak mengunci stang.
Kasat menghimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kenderaan dengan menggunakan kunci ganda melihat modus para tersangka yang melakukan aksi setelah mendapat peluang.(Nn-05)