Connect with us

Hukum

Tanpa Pemberitahuan dan Surat Peringatan, seorang PJLP di DPRD DK Jakarta langsung dipecat Sekwan

DetikSorotan.com, Jakarta – Tanpa adanya pemanggilan, pemberitahuan, maupun surat peringatan sebagaimana prosedur yang tertuang dalam kontrak SPK/PPK antara Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Daerah Khusus (DK) Jakarta dengan seorang Pegawai Penunjang Kegiatan (PJLP), Sekwan DPRD DK Jakarta secara sepihak menghentikan gaji seorang PJLP. Tindakan ini berdampak serius terhadap kehidupan pribadi PJLP tersebut, termasuk kesulitan membayar kontrakan rumah untuk anak dan istrinya.

“Perbuatan Sekwan DPRD DK Jakarta terhadap seorang PJLP ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, melanggar Hak Asasi Manusia, dan bertentangan dengan hukum. Mereka bisa dikenakan pasal penggelapan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegas seorang praktisi hukum yang juga dikenal sebagai praktisi media serta Ketua Umum LSM KAKI, saat memberikan pernyataan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, hari ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindakan Sekwan dan stafnya dapat dilaporkan pula kepada pimpinan Sekwan DPRD DK Jakarta, yakni Gubernur DK Jakarta, Pramono Anung. Ia menilai sanksi berat dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar aturan.

Ia juga mendesak agar Sekwan dan para pejabat terkait bersedia memberikan klarifikasi kepada kantor hukum yang kini telah secara resmi menangani perkara tersebut, mengingat PJLP yang menjadi korban tidak memahami seluk-beluk hukum yang berlaku.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum