Connect with us

Berita Utama

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Modus Polisi Gadungan, Curi Mobil di Rest Area Cibubur

Detiksorotan.com,Jakarta-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial AS dan YW. Aksi kejahatan tersebut terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur, dan berhasil dibongkar setelah penyidik mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada 13 November 2025.

Kasus ini berawal ketika pelaku AS mengenal korban pada Oktober 2025, usai memesan jasa transportasi online milik korban. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi. Dalam pertemuan tersebut, AS bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan korban.

Pada 2 November 2025, pelaku mulai menjalankan rencananya dengan memesan layanan secara offline kepada korban, berdalih istrinya mengalami pendarahan dan harus segera dibawa ke rumah sakit. Korban tanpa curiga menjemput AS dan YW di rumahnya.

Namun, setibanya di Rest Area Cibubur, aksi penipuan mulai dilakukan. AS turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien. Tak lama kemudian, ia menghubungi YW dan meminta korban mengantar sebuah map ke lokasi dirinya bertemu klien tersebut.

Korban yang percaya kemudian turun dari mobil sambil membawa map tersebut. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh YW dan AS. Mobil korban yang ditinggalkan dalam keadaan mesin menyala langsung dibawa kabur oleh para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya berhasil meringkus pasangan suami istri itu beserta barang bukti kendaraan milik korban.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada pengakuan seseorang yang mengatasnamakan institusi tertentu, terlebih saat melakukan transaksi atau layanan di luar aplikasi resmi.(s.indra)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama