Detiksorotan.com,Karimun– Kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, menuai sorotan keras dari Koordinator Dewan Pimpinan Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan distribusi biasa, melainkan diduga terjadi penyimpangan penyaluran yang merugikan masyarakat kecil.
Menurut Cecep, berdasarkan laporan masyarakat Tanjung Batu Kundur, gas elpiji subsidi justru banyak disalurkan kepada pelaku usaha seperti kafe, laundry, rumah makan, hingga pengusaha besar, sementara masyarakat rumah tangga kesulitan mendapatkan pasokan dan harus antre panjang.

“Gas elpiji 3 kilogram adalah barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk pelaku usaha besar. Jika benar dialihkan ke sektor komersial, ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Cecep Cahyana dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, kelangkaan juga diperparah oleh persoalan sekitar 10.000 tabung gas elpiji 3 kg yang dilaporkan rusak dan hingga kini belum mendapat penggantian dari pihak Pertamina. Akibatnya, suplai gas kepada masyarakat di Tanjung Batu Kundur dan wilayah sekitarnya mengalami keterlambatan.
“Kami meminta Pertamina segera bertanggung jawab mengganti tabung rusak tersebut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lambannya respons,” ujarnya.
Cecep juga menyoroti adanya tiga pangkalan elpiji di Kecamatan Kundur, namun yang kerap disorot dan dilibatkan dalam rapat pemerintah kecamatan hanya satu pangkalan saja. Ia menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terlebih dua pangkalan lainnya disebut-sebut dimiliki oleh oknum pejabat daerah yang juga anggota DPRD Kabupaten Karimun.
“Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada konflik kepentingan yang menyebabkan pengawasan distribusi tidak berjalan adil dan transparan,” katanya.

KAKI mendesak Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Karimun, Basori, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi elpiji subsidi di wilayah Kundur.
Secara hukum, Cecep menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi barang subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, praktik distribusi yang tidak tepat sasaran juga bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera melakukan audit distribusi. Negara sudah memberi subsidi untuk rakyat kecil, maka jangan sampai hak rakyat justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Cecep.
KAKI menilai, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kelangkaan gas elpiji 3 kg berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat Kundur mendapatkan haknya secara adil,” tutupnya.(hn)