Ambon,Detiksorotan.com-SS,terduga pelaku rudapaksa anak dibawa umur ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Penahanan dilakukan setelah diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA)Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,kemarin.
Diketahui SS yang merupakan Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ini hadiri panggilan penyidik PPA Polresta Pulau Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.
Iya,sudah ditetapkan sebagai tersangka.Dan yang bersangkutan sementara masih diperiksa,”akui AKP La Bely,Kasat Reskrim.
La Bely,mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur(SBT)ini,mengatakan setelah resmi ditetapkan tersangka yang bersangkutan langsung diamankan dan dijebloskan ke dalam Rutan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Iya,yang bersangkutan langsung kita tahan,”akuinya.
Diketahui aksi bejat SS terhadap korban yang merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan(PKL)di Dinas Pariwisata Maluku.
Insiden ini di duga terjadi di tuang kerja pejabat itu,Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku,sekitar pukul 07.00 WIT pada,Jumat(6/9)pagi.(nn/05)