Bandung –Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C! Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada tanggal 19 dan 20 Mei 2025. Tidak hanya untuk warga Kota Bandung, layanan ini juga terbuka bagi seluruh pemilik e-KTP dari berbagai daerah di Indonesia.
Langkah ini menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan tetap mengedepankan pelayanan humanis, layanan ini hadir di dua titik lokasi berbeda setiap harinya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling:
19 Mei 2025:
Bus 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Djuanda No. 61
Bus 2: ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, Bandung
20 Mei 2025:
Bus 1: Indogrosir Ahmad Yani, Jl. Jendral Ahmad Yani, Bandung
Bus 2: McDonald’s Istana Plaza, Jl. Paskal 121, Bandung
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM:
Metro Indah Mall (Lantai I Blok FF, Jl. Soekarno-Hatta)
Mal Pelayanan Publik, Jl. Cianjur No. 34
Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa
Jam Operasional:
Layanan SIM Keliling: Pukul 08.00 WIB hingga selesai
Pendaftaran: Pukul 09.00 – 12.00 WIB (Senin – Sabtu)
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C:
SIM masih aktif (belum kedaluwarsa)
Membawa KTP asli/SUKET dan fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk
Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 270.000 (Psikotes Rp 75.000, Kesehatan Rp 65.000, SIM Rp 80.000, Asuransi Rp 50.000)
SIM C: Rp 265.000 (Psikotes Rp 75.000, Kesehatan Rp 65.000, SIM Rp 75.000, Asuransi Rp 50.000)
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan hingga masa aktif SIM habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui proses di Satpas atau Polres setempat.
Dengan slogan “Melayani dengan Humanis”, layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Bandung dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.(red/bn)