Jakarta,Detiksorotan.com– Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan rangkaian roadshow penerangan hukum bekerja sama dengan PT PLN (Persero), kali ini digelar di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Kamis, (10 Oktober 2024).
Kegiatan ini bertajuk “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa dalam Pengelolaan dan Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN,” dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pejabat terkait mitigasi risiko hukum di lingkungan PT PLN.
Acara ini merupakan sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT PLN dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Pengadaan barang dan jasa serta pemulihan aset di PLN adalah proses penting yang harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini antara lain Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Fahmi, S.H., M.H., Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung. Mereka memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah hukum yang harus diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan aset dan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, bersama Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN, Yusuf Didi Setiarto (yang hadir melalui zoom), menekankan pentingnya dukungan dan bimbingan dari Kejaksaan Agung agar PLN dapat menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum, menghindari masalah hukum, serta mengidentifikasi risiko yang mungkin timbul.
Selain dihadiri oleh para pimpinan PLN, acara ini juga diikuti oleh pejabat pengambil keputusan dari berbagai unit PLN di Jawa Timur, termasuk dari Sub Holding di Surabaya. Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN, Abrar Ali, dan beberapa pejabat lainnya turut hadir.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan landasan kuat bagi PLN untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.
(bn)