Connect with us

Megapolitan

Presiden Prabowo Subianto Segera Buat Keppres untuk Mengulang Sidang Kasus Korupsi Hakim yang Terbukti Menerima Suap

Jakarta, Detiksorotan.com — Kejutan besar mengguncang dunia hukum Indonesia pada pekan terakhir ini dengan terbongkarnya praktik suap dalam peradilan, melibatkan hakim pengadilan negeri (PN) hingga hakim agung di Mahkamah Agung (MA).minggu(27oktober2024)

Kasus ini memperlihatkan bahwa penyuapan kepada majelis hakim—yang diatur sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001—bisa mengancam keadilan di Indonesia. Pelaku tindak korupsi semacam ini dapat dihukum hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Dalam kasus terbaru, jaringan suap hakim melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pensiunan MA. Investigasi menemukan aliran uang senilai 1 triliun rupiah beserta puluhan kilogram emas batangan yang ditengarai berasal dari klien dan dialirkan melalui advokat yang menangani perkara.

Skandal ini menyeret para pengacara yang terlibat langsung dalam mengatur suap dan memanfaatkan kekuatan finansial klien untuk “membeli” keputusan hakim. Daftar aliran dana sebesar ini menjadi bukti kuat yang bisa diusut untuk memastikan siapa saja yang terlibat—baik pemberi maupun penerima suap—dapat diproses secara hukum.

Menyikapi hal ini, sejumlah tokoh hukum dan anti-korupsi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengulang proses sidang dari kasus-kasus yang terbukti terlibat dalam tindak suap tersebut, baik di tingkat PN, Pengadilan Tinggi (PT), maupun MA. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kredibilitas lembaga peradilan di mata publik dan untuk memberikan keadilan yang murni, khususnya bagi rakyat kecil yang menjadi korban dalam perselisihan hukum.

Menurut Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus praktisi hukum, Ganda Sirait, SH, penyuapan dalam dunia peradilan di Indonesia mencerminkan buruknya peringkat korupsi negara ini yang termasuk sepuluh besar terkorup di dunia. Ganda mencontohkan kasus sengketa tanah yang kerap merugikan rakyat kecil, di mana praktik penyuapan hakim dan “bantuan” mafia tanah menguasai jalannya peradilan.

“Kejahatan seperti ini banyak terjadi di kasus-kasus sengketa lahan, di mana rakyat yang sebenarnya memiliki tanah turun-temurun akhirnya kehilangan haknya akibat kekuatan modal yang memenangkan perkara di pengadilan. Hal ini adalah ancaman besar bagi masyarakat kecil yang hanya memiliki warisan adat,” jelas Ganda.

Hasil tindak pidana kejahatan Penyuapan para Majelis Hakim, berupa uang Rp 1 Trilyun , Emas Batangan dan Mata Uang Asing Ruangan di JAMPIDSUS RI, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Ia menambahkan, dalam kasus-kasus tanah, “sertifikat yang didapat secara tidak sah seringkali menang hanya karena adanya suap kepada hakim yang membuat mereka berpihak pada pemilik modal besar,” ungkapnya.

Dengan adanya desakan publik, diharapkan Keppres tersebut dapat segera diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah dalam menegakkan keadilan, melawan korupsi, serta mengembalikan martabat lembaga peradilan di Indonesia.

(bn/edi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Megapolitan