Detiksorotan.com – Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan perkara dugaan penyerobotan tanah dan bangunan yang terjadi di kawasan Pasar Tigaraja, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pihak kepolisian menyatakan siap melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang saat ini diketahui berdomisili di Kota Jakarta.
Informasi yang dihimpun, para pelaku telah dipanggil sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada pemanggilan ketiga, proses penangkapan wajib dilakukan untuk memperjelas dan menuntaskan perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), yang juga bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena alasan keterbatasan anggaran. Ia mendesak Kapolres Simalungun agar mengutamakan alokasi anggaran untuk pembiayaan kegiatan penyidikan, khususnya dalam kasus ini.
“Polri tidak boleh kalah apalagi menyerah dalam proses penegakan hukum hanya karena alasan tidak adanya anggaran. Anggaran biaya dalam bagian serse harus diprioritaskan,” tegasnya.
Surat penangkapan terhadap para tersangka disebutkan akan segera diterbitkan dan dibawa langsung ke Jakarta sebagai dasar hukum kuat untuk menindak para pelaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus penyerobotan tanah dan bangunan yang merugikan masyarakat serta melanggar hukum.(red)