SUKABUMI β Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya selama April-Mei 2025. Sebanyak 19 tersangka diamankan, terdiri dari 13 pelaku peredaran sabu dan ganja, serta 6 pelaku obat keras terbatas.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi, S.I.K., menjelaskan pengungkapan dilakukan di 16 lokasi berbeda, antara lain di Warudoyong, Cikole, Gunungpuyuh, dan wilayah lainnya. Barang bukti yang disita antara lain 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 11.666 butir obat keras, 40 butir psikotropika, serta alat bantu seperti timbangan, telepon genggam, dan alat hisap.
βTotal nilai barang bukti mencapai Rp436 juta dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa,β ujar Rita saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Para pelaku menggunakan modus transaksi langsung maupun sistem tempel dengan petunjuk khusus. Mereka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui call center 110 atau layanan WhatsApp 0811654110.
burhan*