Ambon,Detiksorotan.com-Polda Maluku Unit Resmob Ditreskrimum,berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah Rabu(8/1).
Kasus TPPO ini berhasil diungkap pada tempat hiburan Diamond Biliar dan Karoke yang berlokasi di jalan Imam Bonjol Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pengungkapan kasus ini tim berhasil tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut.Ketiga terduga pelaku yang diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon masing-masing berinisial RAR(23)AW(36)dan DI(40).
Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah dalam rilisnya kepada Wartawan Jumat(10/1)menjelaskan, pengungkapkan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.
Saat tiba anggota Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan liokasi yang diduga merupakan tempat mempekerjakan anak di bawah umur yaitu Diamond Billiar dan Karoke
Ketika melakukan pemeriksaan dan pada tempat usaha itu tim penyidik menemukan dua anak dibawah umur yang dipekerjakan ditempat hiburan tersebut.Kedua anak itu berinisial DIP(15)dan MR(16).
Ketiga pelaku terduga diamankan berdasarkan Surat Perintah:Sprin/01/1/RES.1.24..2025 tanggal 2 Januari 2025 dan Laporan Polisi Nomor LP/1/1/2025/SPKT.DITKRIMUM Polda MALUKU tanggal 9 Januari 2025.
Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja,penanggung jawab di tempat kerja serta perekrut kedua korban,”tulis Kombes Aries.
Menurut Kombes Aries saat ini kedua korban dan tiga terduga pelaku telah diamankan dan dibawah ke Mako Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ketiga pelaku sementara diamankan dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan,”tutup Kombes Aries.(Nn-05)