Perkuat Perlindungan PNS, JAM-Datun dan PT Taspen Resmikan Kerja Sama Strategis

Detiksorotan.com,Jakarta-| Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum bagi program jaminan sosial pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan PT Taspen (Persero), Kamis (15/5), di Auditorium Gedung Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat.

Kolaborasi strategis ini tidak hanya mempererat sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan salah satu prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-4 dan RPJMN 2025–2029, yakni Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menekankan bahwa kontribusi PT Taspen harus mampu mendukung masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, untuk tetap produktif dan sejahtera. “Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud nyata penghargaan negara terhadap pengabdian para PNS,” ujar Dr. Narendra.

Ia juga mengapresiasi kepercayaan PT Taspen terhadap Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum, baik kepada induk perusahaan maupun anak usahanya. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian penting dari strategi mitigasi risiko hukum dan peningkatan tata kelola perusahaan yang berintegritas.

JAM-Datun turut menyoroti pentingnya pemahaman akan prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, terutama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. “Setiap keputusan harus mencerminkan itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Ke depan, kerja sama ini akan diwujudkan melalui pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, serta optimalisasi layanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Harapannya, PT Taspen dapat semakin profesional dalam menjalankan mandatnya, menciptakan sistem jaminan sosial yang adil, patuh hukum, dan berkelanjutan.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan PT Taspen, antara lain Komisaris Utama Suhardi Alius, Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, serta pejabat struktural dari JAM-Datun.

Dengan kolaborasi ini, Kejaksaan Agung dan PT Taspen menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan pegawai negeri sipil adalah fondasi penting bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.(bn/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *