Detiksorotan.com, Sumatera Utara.-Perkara Penyerobotan/ Menguasai Tanah dan Bangunan sudah hampir 10 tahun tidak kunjung selesai ataupun dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Perkara yang pertama kali dilaporkan oleh Seorang KetuaUmum LSM KAKI ( Komunitas Anti Korupsi Indonesia) yang merupakan seorang Jurnalis/ Wartawan bernama Ganda Sirait, dilaporkan pada bulan Agustus tahun 2016 ke Polres Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. dengan tanda bukti lapor : Nomor : STPL/135/VIII/2016/SU/SIMAL , Pada hari Senin 15 Agustus 2016, Pukul 12.00 WIB
Perkara Penyerobotan Tanah dan Penguasaan Bangunan secara paksa ini sudah menjadi Atensi Biro WASSIDIK MABES POLRI dan meneruskan pengawasan Penyidikan ke Biro WASSIDIK Polda Sumatera Utara, dimana setelah penggantian Kasat Serse Polres Simalungun pada Februari 2025 lalu, baru mulai dilakukan proses penyidikan kembali .

Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, baru mulai dilakukan kembali proses lanjutan setelah mediasi/ proses hukum yang terakhir yaitu sudah hampir 12 bulan ( satu tahun ).
Proses lanjutan ini dilakukan dengan mengundang pihak pelapor atau pihak Ahli Waris yang bernama Ganda Sirait beralamat di Jakarta.
“saya sebagai pelapor dan juga ahli waris tanah dan bangunan, sangat heran dengan proses hukum di kepolisian resort Simalungun, yang satu tahap lanjutan bisa memakan waktu satu tahun“..demikian pernyataan dengan nada protes kepada pihak kepolisian RI, kepada wartawan detik sorotan di Jakarta.

Pihak kepolisian RI merupakan mitra kerjasama dengan pihak pers, yang mana seharusnya bisa bekerja sama dan saling membantu bukan sebaliknya, jurnalis banyak membantu tugas dari pihak kepolisian dalam segala bentuk perkara atau persoalan, perkara yang dilaporkan seorang anggota pers yang hampir 10 tahun lebih sebaiknya di utamakan diselesaikan, bagaimana bila hal ini terjadi pada masyarakat biasa.(edi/rz)