Connect with us

Berita Utama

PERGUB Gubernur Anies Baswedan Soal Pembebasan PBB Veteran Seolah Tidak Berlaku di Era PJ Heru dan Gubernur sekarang Pramono Anung

Detiksorotan.com,Jakarta -Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB untuk Veteran RI, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan pada 24 April 2019, kini dipertanyakan keberlakuannya. Pasalnya, saat masa kepemimpinan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono maupun Gubernur DKJ yang sekarang, Pramono Anung, aturan tersebut seolah tidak diterapkan.

Dalam Pergub tersebut, Bab II Pasal 2 Ayat (b) dengan jelas menyebutkan adanya pembebasan PBB-P2 bagi orang yang merupakan Veteran RI. Namun, fakta di lapangan berbeda. Hal ini dialami langsung oleh anak Veteran RI, Ganda Sirait, yang beralamat di Jalan Teladan Nomor 16, RT 003/RW 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Saat Gubernur Anies Baswedan memimpin Jakarta, kami keluarga Veteran/anak keturunan Veteran RI dibebaskan dari pembayaran PBB rumah selama 5 tahun alias tidak bayar. Tetapi kebijakan ini tidak diterapkan oleh Pj. Gubernur Heru dan Gubernur sekarang, Pramono. Kami justru sangat dipersulit dalam pengurusan PBB gratis tersebut,” ungkap Ganda Sirait kepada Detik Sorotan di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menambahkan, “Bagi saya yang seorang wartawan dan Ketua Umum LSM saja dipersulit, apalagi masyarakat biasa. Persoalan ini membuat seolah-olah Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan tidak berlaku lagi.”

Menurutnya, seharusnya Gubernur DKI Jakarta berpihak pada rakyat, bukan sekadar mengikuti tekanan dari Kementerian Keuangan untuk mengejar setoran pajak demi membayar utang negara. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang memberatkan rakyat bisa memicu konflik antara masyarakat dengan pemerintah, sebagaimana pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama