PENYIDIK JAM PIDSUS TETAPKAN 7 TERSANGKA KORUPSI MINYAK MENTAH PERTAMINA, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP193,7 TRILIUN

Jakarta,Detiksorotan.com– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi( 25Februari 2025.)

Setelah melakukan penyidikan mendalam, tim penyidik menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sistematis, yang berdampak langsung pada ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.senin(24/02/25)

Tersangka dan Peran Mereka

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Kejahatan yang Merugikan Negara

Penyidikan mengungkap bahwa dalam periode 2018-2023, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018.

Namun, para tersangka justru merekayasa kebijakan produksi dan distribusi minyak dengan berbagai modus operandi, antara lain:


✅ Pengkondisian Rapat Optimasi Hilir untuk menurunkan produksi kilang domestik, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan malah diekspor.
✅ Penolakan minyak mentah dalam negeri dengan dalih tidak memenuhi spesifikasi, padahal minyak tersebut masih layak diolah di kilang domestik.
✅ Pemufakatan jahat dalam impor minyak mentah dan produk kilang, di mana harga telah dikondisikan sebelum tender, sehingga DMUT/Broker yang telah ditentukan memenangkan tender dengan harga tinggi.
✅ Mark-up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF, sehingga negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15% secara melawan hukum.
✅ Manipulasi jenis BBM, di mana tersangka RS membeli BBM Ron 90 atau lebih rendah, lalu mencampurkannya agar terlihat sebagai Ron 92, yang melanggar regulasi.

Kerugian Negara yang Fantastis

Akibat serangkaian kejahatan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri secara tidak wajar.

Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara ilegal.

Rp9 triliun dari impor BBM yang di-mark up.

Rp126 triliun akibat kompensasi BBM pada 2023 yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Rp21 triliun akibat subsidi BBM yang membengkak akibat manipulasi harga impor.

Langkah Tegas Kejaksaan Agung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung akan menelusuri aliran dana korupsi ini dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal.

“Kami pastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini!” tutup Dr. Harly Siregar, S.H., M.H..(bur/reza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *