Jakarta,Detiksorotan.com–Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA pada Kamis, 5 Desember 2024, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penjemputan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-57/F.2/Fd.2/10/2023, seiring dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/03/2024. Setelah penjemputan, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilanjutkan dengan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017-2020), diduga bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kebijakan tersebut melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Aktivitas ini dilakukan melalui mitra penambangan yang terafiliasi dengan perusahaan boneka.

Kerugian Negara Fantastis
Modus yang digunakan AA dan rekan-rekannya mencakup pembelian bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan yang terafiliasi dengan beberapa smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa. Biaya pemurnian dan pelogaman juga dilaporkan jauh lebih tinggi dari standar, berkisar USD 3.700-4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya normal USD 1.000-1.500 per metrik ton.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp300,003 triliun.
Putusan Pengadilan Sebelumnya
Tersangka AA sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang pada 3 Desember 2024. Dalam putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2024/PN Pgp, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Pasal yang Disangkakan
AA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah tata niaga timah di Indonesia dan membuka tabir praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Kejaksaan Agung memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
(Bn/bn)