Jakarta,Detiksorotan.com -pemilik dan penghuni rumah susun di DKI Jakarta kembali menuntut keadilan terkait tarif air bersih yang diberlakukan oleh Perumda Air Minum (PAM) Jaya. Mereka merasa telah diperlakukan tidak adil selama 17 tahun terakhir akibat kesalahan dalam penggolongan kategori pelanggan.(30/01/25)
Salah satu perwakilan warga, Yus Heri, yang juga merupakan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) CBD Pluit, mengungkapkan bahwa sejak 2007, PAM Jaya menetapkan kategori tarif air bersih berdasarkan pengembang (developer), bukan kepada pemilik unit rumah susun. Keputusan ini menyebabkan mereka dikenakan tarif tertinggi yang seharusnya hanya berlaku bagi bangunan komersial seperti apartemen mewah, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.
“Kami Sudah Membayar Lebih, Tapi Tidak Pernah Menuntut Pengembalian”
Yus menjelaskan bahwa meskipun selama bertahun-tahun membayar lebih mahal dari yang seharusnya, para penghuni rumah susun tidak menuntut pengembalian dana tersebut. Mereka hanya meminta keadilan dalam penetapan kategori pelanggan agar tarif yang dibayarkan sesuai dengan kondisi mereka.
โKami, PPPSRS CBD Pluit, telah melakukan sumbangsih lebih bayar selama 17 tahun kepada negara melalui PAM Jaya tanpa mengajukan komplain. Bahkan, perawatan dan perbaikan instalasi pipa air bersih kami lakukan secara swadaya,โ ungkap Yus dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, sudah sepatutnya PAM Jaya menerapkan asas keadilan sosial dalam penetapan kategori tarif air bersih bagi penghuni rumah susun.
Tiga Tuntutan Warga kepada PAM Jaya
Dalam kesempatan tersebut, Yus menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PAM Jaya:
- Pengembalian Status Kategori Pelanggan yang Sesuai
Warga meminta agar kategori rumah susun dikembalikan ke Kategori Kli SF3 (rumah susun menengah), bukan disamakan dengan gedung komersial yang dikenakan kode tarif 3S. - Penerapan Single Tariff, Bukan Progressive Tariff
Warga meminta agar sistem tarif kembali menggunakan single tariff karena lebih sesuai dengan sistem pembayaran kolektif di rumah susun. - Penghapusan Selisih Pembayaran Akibat Kesalahan Tarif
Jika progressive tariff tetap diterapkan, akan muncul selisih pembayaran besar setiap bulan karena kebanyakan penghuni rumah susun hanya menggunakan air dalam jumlah kecil, sementara tarif yang harus dibayarkan ke PAM Jaya tetap dihitung berdasarkan batas atas penggunaan.
โLalu pertanyaannya, siapa yang harus menanggung selisih pembayaran yang cukup besar ini?โ tegas Yus.
Hingga saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari PAM Jaya. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih adil agar hak mereka sebagai pelanggan air bersih bisa dipenuhi dengan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.(red/b/)