Jakarta-Globalnews7.id-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitter (CIC) angkat bicara atas stetmen Menteri ATR/BPN Agus Harimukti Yudoyono (AHY) yang mengatakan Dwi Bagus Yosianto sebagai “Mafia Tanah”, ucapan AHY tidak berdasar, karena Dwi Bagus Yosianto (SBY) adalah korban dari Mafia tanah yang sebenarnya.
Sehingga ucapan AHY membuat para pengacara di Semarang murka, karena tidak terima klaennya disebut Mafia tanah.
Penasihat hukum terpidana Dwi Bagus Yusiyanto tepis anggapan mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Polda Jateng, Senin (15/7/2024) lalu.
Pada konferensi pers itu merincikan dua perkara mafia tanah satu di antaranya perkara di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan yang menjerat Dwi Bagus Yusiyanto.
Sementara penasihat hukum Yusiyanto, Rikardus Moa merasa tak terima atas pernyataan Menteri AHY bahwa kliennya merupakan satu diantara mafia tanah yang telah dipidana berkat kerja keras BPN. Dirinya menjelaskan bahwa masalah tanah Sugihmanik merupakan masalah yang pelik.
Ketua Umum CIC Raden Bambang. SS menegaskan, ” CIC minta kepada Menteri ATR/BPN AHY segera mengklarivisasi stement tersebut, jika ingin tahu kebenaran permasalahan di Desa Sugihmanik , AHY segera memanggil kedua belah pihak, bair tahu kebenaran, jadi jangan hanya laporan sepihak aja,” tegas R. Bambang. SS Rabu (17/7/2024) kepada wartawan di Jakarta.
Tanah itu sangat jelas merupakan tanah milik ex PT Semen Sugiharapan dan sampai saat ini SHGB tanah itu milik ex PT Semen Sugiharapan.
R. Bambang. SS mengungkapkan, “SHGB milik ex PT Semen Sugiharapan dikuasai PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) melalui pemenangan lelang saat pabrik semen itu dilikuidasi. Tanah tersebut itu dijaminkan oleh pabrik semen di Bank Harapan Sentosa (BHS), lalu pihak PT. Alih mengatakan kepada pihak kedua PT. Azam Anugera Abadi, dan proses ini memang cukup komplikasi, untuk itu CIC dengan tegas meminta Menteri ATR/BPN AHY segera memanggil kedua belah pihak yang bertikai, dan perlu diketahui DBY adalah korban kezoliman oknum APH yang diduga kuat “Persekongkolan Jahat” dengan para Mafia tanah Semarang, ‘ujarnya.

(Penasihat hukum Yusiyanto, Rikardus Moa bukti transaksi jual beli lahan di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan)
Menurut Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto mengatakan, “Pemenang lelang itu adalah PT ALIB namun setelah lelang itu PT ALIB tidak melanjutkan langkah-langkah agar tanah itu sah milik PT ALIB. Ditambah status SHGB yang dibawa PT ALIB sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Hasil investigasi CIC dilapangan, Berjalannya waktu tanah itu menjadi penguasaan kliennya saat itu merupakan Direktur PT Azam Anugerah Abadi. Namun kliennya tersandung masalah dan divonis Pengadilan Negeri Purwodadi pasal 266 KUHP yakni memerintahkan dan membuat akta otentik palsu PT ALIB.
“Klien kami itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa persetujuan persero lain. Klien kami tidak divonis melakukan penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” ujarnya.
Dikatakannya dalam putusan properti yang ada di tanah Sugiharapan itu dikembalikan ke kliennya. Pihaknya menganggap tanah itu sampai saat ini masih tanah kliennya.
“Kami ada buktinya tanda terima jual beli SHGB tanah tersebut dari PT ALIB ke klien kami sebesar Rp 1,5 miliar. Warga yang menempati lahan itu juga telah diberikan kerohiman ganti rugi dari klien kami. Jadi yang berhak atas lahan itu klien kami,” tuturnya.
R. Bambang. SSvKetua Umum CIC dan PH DBY Rikardus menepis anggapan AHY bahwa kliennya melakukan perampasan aset negara.yang menyebabkan kerugian. Justru PT ALIB lah yang menyebabkan kerugian negara karena tidak mendaftarkan tanah itu ke BPN.
” Jadi setelah menang lelang tidak dilanjutkan pendaftaran ke BPN karena ada syarat-syarat harus dipenuhi. Termasuk membayar kredit PT Semen Sugiharapan sebesar Rp 45 miliar di Bank BHS. Kemudian membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perpanjangan SHGB,” tuturnya.
Ia mengatakan ada lima poin yang tidak dilakukan oleh PT ALIB. Sehingga sertifikat tanah itu dinyatakan status quo.
“Kami anggap tanah ini yang berhak adalah klien kami. Kerugian negara yang ditudingkan klien kami tidak ada. Sebab terhambatnya sertifikasi tanah itu karena PT ALIB bukan klien kami,.” tandasnya.
(red/Bn)