Jakarta,Detiksorotan.com-Kuasa Hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Amirudin Suat, menemukan bukti baru, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan milik Adrian pada kertas foto copy yang sudah di legalisir pada Ijasah Paket C atas nama Masripay yang dikeluarkan tahun 2010.
“ Kami menemukan bukti baru lagi, ternyata tanda tangan pada foto copy ijasah Paket C tahun 2010 yang dilegalisir disinyalir adalah bukan tanda tangan Adrian S.Pd, selaku Ketua Yayasan PKBM Bina Warga satui, aneh bin ajaib, “ ujarnya.
Menurut Amirudin Suat, Kasus ini semakin terbuka dan secara resmi harus di laporkan untuk diusut tuntas agar dapat menemukan tersangka.
Mengingat kasus dugaan tindak pidana ini, baru diketahui pada saat Ketua Yayasan PKBM Bina warga diperiksa sebagai saksi bulan September 2024 lalu oleh Dirkrimsus Polda Kalsel terkait dengan dugaan Indikasi Ijasah Palsu, “ tutur Suat.
“ Setelah memperhatikan Ijasah foto Copy yang dilegalisir milik Masripay ternyata diduga bukan tanda tangan Adrian, dan bukti tanda tangan Adrian tersebut diduga di jiblak secara sengaja melawan hukum dan pelakunya harus di tangkap”. kata Amirudin Suat.
“ Klien saya merasa kaget, dan baru mengetahui dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada Ijasah Paket C yang dilegalisir atas nama Masripay dimaksud, selaku Kuasa Hukum pak Adrian, dirinya akan melayangkan laporan tindak pidana secepatnya mungkin, agar siapa saja yang terlibat akan bertanggung atas perbuatannya, Semoga Kasus ini menjadi atensi kita bersama, “ Ungkapnya.
“ Saudara Masripay awalnya sudah pernah diundang secara terhormat dari Yayasan PKBM Bina Warga Satui, untuk memberikan penjelasan secara detail terkait dengan proses perjalanan Ijasah tersebut, namun yang bersangkutan terkesan tidak menghargai panggilan dimaksud, justru jika dirinya bersikap masa bodoh alias malas tahu, maka akan menimbulkan kecurigaan negatif tehadap pihak Lembaga Yayasan PKBM Bina Warga Satui, dan kelak pun akan tercium bau busuknya jika dilaporkan, dan hingga saat ini yang bersangkutan belum juga datang untuk mengklarifikasi.” Ungkap Suat lagi.
Suat menegaskan, wujud tanda tangan berupa goresan tulisan tangan dengan tinta basah diatas kertas foto copy yang dilegalisir pada ijasah Paket C 2010 atas nama Masripay mestinya ditanda tangani oleh pak Adrian selaku ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui untuk medapat pengakuan hukum dan legalitas hukum bukan sebaliknya, “ kesalnya
Menurut Suat, jika kasus ini terbukti ada tersangkannya maka, akan diberikan sanksi hukum dan akan dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun.” Ungkap Suat,
“ Bukti Tanda tangan diatas Legalisir Ijasah Paket C foto copy atas nama Masripay diduga digunakan dirinya untuk persyaratan Calon Anggota DPRD Tanah Bumbu Kab Tanah Bumbu Tahun 2024. Karena syarat pencalonan menjadi Anggota DPRD adalah memiliki Ijasah yang di legalisir, salah satunya adalah keabsahan tanda tangan, ungkap Suat
“ Kan, tidak mungkin Tanda Tangan Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, terbang dari langit menempel di ijasah Masripay, atau dengan kalimat Bim Salah BIm ( jadi maka jadi ). Apapun pertanggung jawaban hukumnya Masripay Lebih tahu, asal mula kapan waktunya hingga Ijasanya di legalisir dan juga ditanda tangani secara resmi, kasus ini harus terbuka terang benderang dan diharapkan tidak ada kongkalikong dalam mengungkapkan kebenaran hukum.” Ungkap Suat.
“ Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi dan semoga kasus ini cepat ditanggapi serius oleh Krimum Polda Kalimantan selatan, kamipun akan menyurati Mabes Polri di Jakarta agar kasus ini dikawal disana, semoga kasus yang dilaporkan ini, tidak bagaikan buang garam ke laut atau menjadi Peti Mayat yang terapung tanpa ada yang melihat ada tindak pidana disana.
Meskipun yang bersangkutan adalah Anggota DPRD Tanah Bumbu, yang juga merupakan Pejabat Negara, jika bilamana terindikasi berbuat salah tetap wajib dikenakan sanksi hukum dan kami pun akan kawal kasus ini, dengan melibatkan LSM dan juga beberapa OKP, para awak media Kalimantan Selatan guna memastikan tegaknya keadilan dan supermasi hukum yang ditangani aparat kepolisian kebohongan meskipun lari secepat kilat kelak kebenaran akan mengalahkannya.” Ungkap pengacara asal Kota Ambon Amirudin Suat.
Sementara Masripay ketika mau dikonfirmasi tidak bisa dihubungi.
(red/b)