Jakarta,Detiksoritan.com –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam institusi hukum Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.14 Januari 2025.
Dalam paparannya, Menteri Rini menyampaikan bahwa reformasi birokrasi berbasis digital merupakan langkah strategis untuk menciptakan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat (human-centered public services). Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat responsivitas dan efektivitas pelayanan publik, pengelolaan ASN, pemberantasan korupsi, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Transformasi digital pemerintah melibatkan tiga elemen utama, yaitu teknologi, manusia, dan proses. Elemen ini menjadi dasar dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional menuju Indonesia Emas 2025-2045,” ujar Menteri PANRB.
Ia juga menyoroti Pedoman Jaksa RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI sebagai langkah maju dalam mengukur kualitas pelayanan hukum. Kejaksaan RI, dengan formasi ASN terbesar di Indonesia pada tahun 2024, diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital seperti portal nasional berbasis Digital ID, platform pertukaran data, dan sistem pembayaran digital untuk mendukung modernisasi hukum.
Empat isu strategis yang menjadi prioritas transformasi mencakup:
- Penerapan Sistem Single Prosecution
- Modernisasi Proses Hukum melalui Case Management System
- Harmonisasi Antarlembaga Penegak Hukum
- Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan melalui Pelatihan Berkelanjutan
“Kejaksaan sebagai role model dalam layanan hukum harus terus berinovasi. Harmonisasi antarinstansi dan pemanfaatan teknologi akan menjadi fondasi kuat menuju birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Transformasi digital ini diyakini mampu mendorong Kejaksaan RI menjadi institusi yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan.(red/b/p)