MK Tolak Gugatan Suryatati – Ii Sumirat atas PSU Bengkulu Selatan.

Detiksorotan.com,Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK)RI resmi menolak gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Bengkulu Selatan senin, 26/5/2025.Gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Suryatati dan Ii Sumirat.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo, dalam putusan akhir sidang pengucapan putusan Nomor 322/PHPU BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dengan adanya hasil putusan MK itu pasangan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto sebagai peraih suara terbanyak di PSU pilkada kab Bengkulu Selatan sebagai pemenang dan kemudian segera dilantik.

“Intinya kami ucapkan terimakasih sebanyak banyaknya dalam hal ini kepada Mahkamah yang telah memutuskan yang terbaik untuk Bengkulu Selatan, semoga semua ada hikmanya yang lebih baik, Kata wabup Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto usai sidang PSU di MK.

Diketahui ada tiga pasang calon bupati dan wakil bupati turut memberikan hak suaranya pada PSU pilkada bengkulu selatan yakni, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, Suryatati dan Ii Sumirat dan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto.(red/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *