Minta Segera APH Periksa dan Tangkap Zulnurnalis Dugaan Penipuan Milliaran

Kampar riau– Dugaan skandal politik kembali mencuat Zulnurnalis, seorang figur yang diduga kuat terlibat dalam praktik kotor demi mengamankan rekomendasi partai politik. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa Zulnurnalis menipu berbagai pihak, termasuk calon wakil bupati, serta media yang ia manfaatkan tanpa membayar. Lebih parahnya lagi, skandal ini telah berlangsung hampir dua tahun, dengan janji-janji kosong yang merugikan banyak pihak.

Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC), dengan tegas mengecam tindakan Zulnurnalis yang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan mencoreng etika politik.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa! Ini adalah bentuk kejahatan politik yang terstruktur, sistematis, dan masif. Zulnurnalis diduga telah memperdagangkan rekomendasi partai, menekan calon lain agar tidak mendapat rekomendasi, dan bahkan menipu calon wakil bupati dengan hanya mengambil uang mereka tanpa niat mengusung mereka sebagai pasangan. Ini tindakan yang sangat merusak demokrasi penipuan ni sampai milliaran rupiah!” tegas Koordinator CIC.

Menurut laporan yang beredar, banyak media juga menjadi korban dari ulah Zulnurnalis. Ia diduga memanfaatkan jasa pemberitaan untuk melobi partai, namun tanpa melakukan pembayaran. Praktik ini tidak hanya menunjukkan sikap tidak berintegritas, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.

“Media adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada oknum seperti ini yang mempermainkan jurnalis dan perusahaan media, maka kita sedang melihat ancaman besar terhadap kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator CIC menegaskan bahwa tindakan Zulnurnalis tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Zulnurnalis bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga bisa dikenakan jika terbukti ia mengambil uang tanpa hak. Jika terbukti bersalah, Zulnurnalis harus dihukum maksimal agar menjadi efek jera bagi para politisi yang mencoba bermain kotor dalam sistem demokrasi!” tandasnya.

CIC juga menyerukan kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Zulnurnalis untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. Koordinator CIC memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Ini adalah peringatan keras bagi semua politisi! Jangan pernah mencoba menggunakan cara-cara licik untuk meraih kekuasaan, karena CIC dan masyarakat akan terus mengawasi. Kita tidak akan membiarkan demokrasi diinjak-injak oleh para penipu politik!” tegasnya dengan nada penuh kemarahan.

Kasus Zulnurnalis ini menjadi bukti nyata bahwa permainan kotor dalam dunia politik masih marak terjadi. Dengan tekanan dari publik dan komitmen dari aparat hukum, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *