Karimun,Detiksorotan.com– Aktivis Cecep Cahyana, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dan aparat hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. (5oktober2024)
Warga yang ingin berangkat ke Malaysia dilaporkan menghadapi kesulitan akibat pungli, meskipun telah memiliki paspor resmi. Praktik pungli ini disebut dengan istilah “uang grenti.”
“Ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat hubungan erat antara Karimun dan Malaysia yang sudah terjalin sejak lama. Tidak seharusnya warga dipersulit dengan praktik-praktik seperti ini,” ungkap Cecep pada 2 Oktober 2024.
Cecep menjelaskan bahwa banyak warga yang menggunakan paspor pelancong sah tetapi tetap harus membayar biaya tambahan untuk bisa berangkat. Ia menyadari pemerintah tengah fokus pada pemberantasan perdagangan manusia, namun hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menyulitkan warga yang bepergian ke Malaysia, baik untuk urusan keluarga maupun mencari nafkah.
Hubungan Sejarah dan Tradisi Kuat
Cecep menyinggung hubungan sejarah panjang antara Karimun, Malaysia, dan Singapura yang sudah ada sejak masa Kerajaan Johor, Riau, dan Lingga. Hubungan ini, menurut Cecep, seharusnya memudahkan akses bepergian bagi warga Karimun, bukan malah dijadikan peluang pungli.
Pungli Melibatkan Oknum di Pelabuhan
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa pungli ini diduga melibatkan beberapa oknum di pelabuhan, termasuk Hendri, seorang agen besar pakai uang milliar dari Ac grenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, serta beberapa nama lain seperti Juna, Alim, Sunny, dan Edi Keke. Hendri diduga bekerja sama dengan pihak imigrasi melalui praktik suap senilai Rp50.000 per orang untuk memuluskan keberangkatan ke Malaysia.
Menurut Cecep, warga yang harusnya hanya membayar biaya resmi sekitar Rp500 ribu, malah dipaksa membayar hingga Rp1,15 juta per orang. Ia juga menambahkan, setiap harinya ada enam feri yang berangkat dari Tanjung Balai Karimun ke Malaysia—tiga feri menuju Kukup dan tiga feri menuju Putri Abe—dengan total penumpang sekitar 600 orang. Dari jumlah ini, pungli yang terkumpul sangat besar.
“Belum lagi tambahan Rp50 ribu untuk pengurusan imigrasi per orang. Ke mana larinya uang lebih tersebut? Ini jelas digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandas Cecep.
Desakan untuk Pemkab Karimun
Praktik pungli ini, kata Cecep, melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Ia mendesak Pemkab Karimun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“’Green tea’ ini harus segera dihabisi,” tegasnya, menggunakan istilah yang dipakai warga untuk merujuk pada pungli di pelabuhan.
Di akhir pernyataannya, Cecep menuntut Pemkab Karimun agar lebih serius memberantas pungli di pelabuhan dan memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang menghambat warga yang ingin bepergian ke Malaysia. “Pemkab Karimun harus bertindak tegas dan melindungi hak-hak warga,” pungkasnya.
(Bn/pm)