Jakarta,detiksorotan.com-Kasus penunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang melibatkan Sanny Suharli (SS), pemilik salah satu unit di Apartemen Sudirman Park (SPA), semakin memanas. SS kini menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) SPA di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.jumat,(23-08/2024)
Andre Marino Jobs, Ketua PPPSRS SPA, mengungkapkan bahwa SS menolak membayar IPL dan Sinking Fund sejak unit apartemennya diserahterimakan pada 2007. Alih-alih menyelesaikan kewajiban yang telah menunggak hingga Rp 158 juta, SS justru terus mencari-cari kesalahan pengurus PPPSRS.
“Sanny Suharli bahkan beberapa kali membuat kekacauan di kantor Badan Pengelola, mengirim puluhan surat tanpa tujuan jelas, dan mencoba mengalihkan masalah tunggakan dengan mempermasalahkan legalitas pengurus,” jelas Andre.
Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta juga tidak membuahkan hasil. SS tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dan justru mempersoalkan legalitas PPPSRS yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Jika ada masalah dengan legalitas, seharusnya dia menggugat keputusan Gubernur ke PTUN, bukan menggunakan mediasi ini untuk menghindari tanggung jawab,” tegas Andre.
Kasus ini akan dilanjutkan di pengadilan, di mana PPPSRS berharap ada kepastian hukum agar operasional pengelolaan apartemen tidak terganggu dan hak-hak pemilik serta penghuni lainnya tetap terlindungi.(pm,bn)