Korupsi di PT Indofarma: Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Kejati Jakarta Tahan Tersangka Baru

Jakarta,Detiksorotan.com— Kasus korupsi yang melibatkan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menahan tersangka terbaru, BPE, yang berperan sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma pada 2020 serta Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada 2022-2023. Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 85 M.1.1/Fd.2/10 2024, (30 Oktober 2024)

Tersangka BPE diduga bekerja sama dengan para petinggi lain di PT Indofarma, termasuk AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR, Direktur PT IGM 2020-2023, serta CSY, Head of Finance PT IGM 2019-2021, yang telah lebih dulu ditahan. “Para tersangka diduga melakukan pengeluaran dana PT IGM tanpa underlying serta menempatkannya dalam deposito atas nama pribadi. Mereka juga memanipulasi laporan keuangan untuk memberi kesan positif pada kinerja perusahaan,” terang Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta.

Menurut Syahron, perbuatan BPE dan koleganya telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp371 miliar. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BPE dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka BPE kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

(Bn/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *