Connect with us

Daerah

Koordinator KAKI Cecep Cahyana Soroti Proyek Perumahan Nupus 2, Terkendala Dokumen Lingkungan Berpotensi Disanksi Hukum

Detiksorotan.com,Karimun-Koordinator Komite anti korupsi indonesia(KAKI) Cecep Cahyana menyoroti proyek pembangunan Perumahan Nupus 2 di Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang saat ini terkendala dokumen lingkungan. Proyek yang dikembangkan oleh PT. Bumi Melayu tersebut diketahui belum merampungkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sehingga proses perizinan belum dapat dilanjutkan ke tahap sidang.

Dalam keterangannya, Cecep mengungkapkan bahwa pihak pengembang telah melakukan audiensi awal dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) guna berkonsultasi terkait kendala tersebut.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan fisik sudah berjalan.
“Dari hasil koordinasi, pembangunan secara fisik sudah berlangsung, tetapi dokumen UKL-UPL belum selesai. Ini menjadi perhatian serius karena aspek lingkungan adalah syarat mutlak dalam setiap pembangunan,” ujar Cecep.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai.

Cecep merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 76 Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Selain itu, ketentuan teknis juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan sebelum kegiatan berjalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Jika terbukti pembangunan dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, DLH dapat mengambil langkah tegas berupa:
Penghentian sementara kegiatan (paksaan pemerintah)
Penyegelan lokasi proyek
Rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin usaha
“Jika pelanggaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin proyek tersebut dapat disegel sementara oleh DLH sampai seluruh dokumen lingkungan dipenuhi,” jelas Cecep.

Cecep juga menyampaikan bahwa konsultasi yang dilakukan pihak developer merupakan langkah awal yang baik, namun harus segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian dokumen secara konkret.
“Pihak developer meminta untuk dihubungi kembali untuk konsultasi lanjutan. Kita dorong agar semua proses segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan tanpa legalitas lingkungan tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar dari sisi ekologis maupun sosial.
“Lingkungan harus menjadi prioritas. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi aspek legalitas diabaikan,” tegasnya.

Kasus Perumahan Nupus 2 ini menjadi peringatan bagi para pengembang lain agar lebih disiplin dalam memenuhi seluruh kewajiban perizinan, khususnya terkait dokumen lingkungan.

Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjamin keberlanjutan proyek, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Hn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Daerah