Detiksorotan.com,Karimun– Koordinator Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, angkat bicara terkait dugaan korupsi pengaturan cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ)atau BP Badan kawasan kab. Tanjung Balai Karimun yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp182,96 miliar. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
“Ini bukan kejahatan biasa. Dugaan penyalahgunaan fasilitas FTZ dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai adalah bentuk perampokan keuangan negara secara sistematis,” ujar Cecep dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Menurutnya, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara atau pihak lain.
“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ini harus ditegakkan!” tegasnya.

Cecep juga menyoroti lambatnya penetapan tersangka meskipun audit dari BPKP Kepri telah diserahkan ke Kejati Kepri. Ia mendorong agar penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan pejabat atau pengusaha yang berada di balik skema penyalahgunaan tersebut.
“Kalau ada oknum pejabat yang ikut bermain, jangan dilindungi. Hukum harus adil dan transparan. Ini tanggung jawab kita dalam menjaga wibawa hukum dan menyelamatkan uang rakyat,” ujar Cecep.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa kawasan FTZ seharusnya menjadi lokomotif investasi dan perdagangan, bukan malah dijadikan tempat praktek penghindaran pajak dan korupsi.
CIC Pusat menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini hingga ke pengadilan. Cecep menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses penyidikan apabila ada indikasi penghambatan penegakan hukum.
“Kami tak akan diam. Korupsi di kawasan FTZ bukan hanya merugikan negara secara materi, tapi juga merusak kepercayaan investor dan integritas sistem perdagangan nasional,” tutup Cecep.(fr)