Pelalawan,Detiksorotan.com– Jalan rusak parah di Desa Teluk, Kecamatan Penyalai, Kabupaten Pelalawan, menuai perhatian publik. Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana desa di wilayah tersebut.
“Kondisi jalan di Desa Teluk sudah sangat memprihatinkan. Ini jelas menjadi pertanyaan besar, ke mana saja dana desa selama ini? Apakah benar-benar digunakan untuk pembangunan, atau malah masuk ke kantong-kantong tikus alias pelaku korupsi?” ujar Cecep dengan nada tajam, Senin (30/12).
Menurutnya, jalan yang rusak ini menjadi bukti nyata adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menduga kuat adanya indikasi korupsi yang melibatkan oknum tertentu di Desa Teluk.
“Saya meminta Kejari untuk segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela. Jika terbukti, siapa pun pelakunya harus dihukum berat,sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam tindak pidana koruspi terancam 20 tahun penjara.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”apapun masalah bentuk korupsi ditindak tegas,”tambah Cecep.
Cecep juga meminta masyarakat Desa Teluk untuk berani bersuara dan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi. “CIC siap mendampingi warga untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk, Daryanto, belum memberikan tanggapan terkait maslah ini.
Kondisi jalan yang rusak di Desa Teluk semakin memperparah aktivitas warga, terutama dalam mengakses fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Warga berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
CIC menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.(redaksi)