Pelalawan, Detiksorotan.com –Corruption Investigation Committee (CIC) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi korupsi di tingkat desa. Koordinator CIC Pusat, Cecep Cahyana, dengan tegas menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Teluk, Kecamatan Penyalai, Kabupaten Pelalawan, dan juga 9 desa lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Kondisi jalan di Desa Teluk yang rusak parah adalah bukti nyata adanya kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ini bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi juga masalah moral dan hukum. Ke mana saja dana desa selama ini?” ujar Cecep dalam pernyataan resmi, kamis(2 /1/2024).
Cecep menyebutkan, pihaknya memiliki indikasi kuat adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu di desa tersebut. Ia mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengusut kasus ini.

“CIC tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejari dan Kejati agar kasus ini ditangani secara serius. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku harus dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Cecep merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara.

Ajakan untuk Warga Desa Teluk
Cecep juga menyerukan kepada masyarakat Desa Teluk untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayahnya. “Kami dari CIC siap mendampingi warga untuk melaporkan kasus ini. Jangan takut! Keadilan harus ditegakkan, dan koruptor tidak boleh diberi ruang,” tambahnya.
Kepala Desa Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Teluk, Daryanto, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Kondisi Masyarakat Terdampak

Kerusakan jalan di Desa Teluk telah menghambat aktivitas warga, terutama untuk akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Masyarakat berharap ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki jalan serta memastikan transparansi pengelolaan dana desa.
CIC menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(Tim)