Connect with us

Daerah

Koordinator CIC Desak Penindakan Tegas: Kapal Along Zona Merah Kok Bisa Masuk?

Karimun – Dugaan kelalaian serius kembali mencuat di pelabuhan ekspor Indonesia. Sebuah kapal bernama Along, yang diketahui masuk dalam kategori zona merah oleh petugas Bea Cukai,ditanjung balai karimun diduga tetap diperbolehkan bersandar dan memuat barang ekspor tanpa hambatan. Fakta ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Komite Investigasi Korupsi (CIC).

Koordinator DPP CIC Pusat, Cecep Cahyana, dalam pernyataan resminya mendesak adanya audit menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan kapal dengan status rawan tersebut tetap beroperasi.“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kalau petugas Bea Cukai sudah mengklasifikasikan kapal Along sebagai bagian dari zona merah, artinya ada potensi bahaya atau pelanggaran serius. Lalu mengapa kapal ini tetap bisa masuk dan memuat barang ekspor? Harus ada investigasi menyeluruh!” tegas Cecep Cahyana di Jakarta,jumat (18/7/2025).

Menurutnya, zona merah biasanya mengacu pada kapal yang memiliki rekam jejak pelanggaran atau potensi ancaman terhadap kepabeanan, keamanan nasional, atau dugaan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti penyelundupan.

Cecep juga mempertanyakan peran dan koordinasi antara aparat Bea Cukai, pengelola pelabuhan, dan otoritas pengawasan laut.
“Apakah ada oknum yang bermain? Apakah ini karena tekanan dari pihak tertentu? Kalau ini dibiarkan, maka sistem pengawasan kita sudah rusak total,” tambahnya.

Lebih lanjut, CIC Pusat akan segera mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Keuangan, KPK, dan Ombudsman RI, agar dilakukan penelusuran mendalam, termasuk menguji aliran logistik dan keuangan yang terkait dengan aktivitas kapal tersebut.

Cecep juga mengingatkan agar pelabuhan-pelabuhan ekspor tidak menjadi celah kebocoran negara dan ladang permainan mafia laut. “Negara bisa rugi triliunan jika praktik seperti ini terus terjadi. Sudah saatnya ada perombakan dan pembersihan di sektor pelabuhan dan kepabeanan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diperbolehkannya kapal Along masuk meski berstatus zona merah.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Daerah