Komisi Yudisial Diminta Tunda Persidangan Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu di PN Marisa

Detiksorotan.com,Jakarta โ€“ Proses hukum terhadap Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa menuai sorotan. Keduanya didakwa dalam perkara pidana Nomor 5/Pid.B/2025/PN Mar atas laporan Idris Kadji dan kawan-kawan, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan 266 KUHP.

Jaksa penuntut mendasarkan dakwaan pada anggapan bahwa Zuryati dan Abdul Rizal tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Rapat Anggota Khusus (RAK) KUD Dharma Tani pada 30 November 2022. Namun, dalam nota keberatannya, kedua terdakwa menegaskan bahwa tindakan mereka sah secara hukum dan organisasi, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 serta Anggaran Dasar KUD Dharma Tani.

Menanggapi jalannya persidangan, salah satu tokoh Gorontalo di Jakarta yang enggan disebutkan namanya, meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menunda sementara jalannya persidangan hingga ada kejelasan hukum.

“Untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum, Komisi Yudisial seharusnya mengambil langkah tegas menunda sementara persidangan ini. Bila perlu, KY turun langsung menemui para terdakwa dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan agar dapat melihat langsung fakta-fakta di lapangan, terutama adanya Putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Diketahui, Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu telah diakui secara resmi sebagai Pengurus KUD Dharma Tani yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023.

Permintaan agar KY turut mengawasi jalannya persidangan ini dinilai penting demi menjaga integritas dan keadilan hukum, serta mencegah potensi kriminalisasi terhadap individu yang telah sah secara hukum memegang amanat organisasi.(bus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *