Connect with us

Daerah

Ketum LSM KAKI, Soroti Penimbunan Sungai di Ajibata, Dinilai Rusak Lingkungan dan Langgar Hukum

Foto: Penimbunan Sungai di jalan air Limbah, dekat Jembatan Ajibata, kec. Ajibata, Kab.Toba

Detiksorotan.com,Ajibata, Kabupaten Toba-Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, S.H., M.H., menyoroti serius dugaan penimbunan atau pengurukan Aliran Sungai di Kec.Ajibata, kab. Toba. Atas pengaduan dari Boru Sirait dan Boru Situmorang yang bertempat tinggal di kawasan sungai tersebut . TKP masuk dari Jembatan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Berdasarkan laporan/ Pengaduan masyarakat tersebut, daerah aliran sungai tersebut, penimbunan tersebut telah menghambat aliran air sungai, khususnya di kawasan daerah “air limbah” , Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari.

“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Wakil Bupati dan Camat Ajibata. Peristiwa ini jelas merusak lingkungan dan dapat mengikis daratan di seberang sungai akibat perubahan arus air yang disebabkan oleh penimbunan,” ujar Ganda Sirait, pemerhati lingkungan asal Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut Ganda Sirait, tindakan penimbunan sungai merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai Garis Sempadan Sungai (GSS) yang jaraknya ditentukan berdasarkan lebar sungai, umumnya minimal antara 3 hingga 5 meter.

“Di dalam garis sempadan sungai tidak boleh ada bangunan karena merupakan jalur hijau. Apalagi ini justru sungainya yang ditimbun, jelas merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Foto : Bersama tokoh masyarakat Ajibata dan pengusaha Sukses di Ajibata, Robinhood Sirait, SH

Ganda Sirait meminta aparat pemerintah daerah dan penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan di lapangan serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban bersama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan sesaat.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.(®)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Daerah