Ketua KAN Sicincin dan Wali Nagari Diduga Memainkan Proses Sertifikat Tanah Ahli Waris Afriyanti

Sumbar,Sicincin,Detiksorotan.comโ€“Proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, diduga dipersulit oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sicincin, Datuak Mudo Azari, dan Wali Nagari Sicincin, Pebriewendo Firdaus.(02/02/25)

Salah satu ahli waris, afriyanti bersma kakaknya Sudirman KH(almarhum), yang telah mengajukan sertifikat atas tanah warisan di Dusun Pasar Teleng, Korong Sicincin, mengaku prosesnya terhambat tanpa alasan yang jelas. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan Wali Nagari Sicincin, disebutkan bahwa proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan tanpa rekomendasi dari KAN. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut tak kunjung diberikan.

Ketua KAN datuak mudo azari

Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut telah diwariskan melalui hibah sejak tahun 1936, jauh sebelum adanya surat mufakat kaum suku Guci Rusli Dt. Sinaro Sicincin tahun 1982. Namun, Ketua KAN Sicincin dan Wali Nagari diduga mempermainkan ahli waris dengan dalih masih ada permasalahan dengan Niniak Mamak, padahal status tanah sudah jelas sesuai hukum dan uu agraria tahun 1960.

Kasus ini semakin mencurigakan setelah ahli waris mendapati bahwa rumah tuo peninggalan keluarganya diduga ada pemagaran tanpa sepengetahuan mereka pada tahun 2014.

Surat permohonan sertifikat

Afrinyanti menjelaskan “Saat pemagaran dilakukan kaka saya sudirman kh berusaha menghalanginya dengan mengatakan kalau rumah ini tidak boleh dipagar karna tanah ini milik saya kata kakak nya sudirma kh, namun salah seorang dari pihak yang mendukung bernama zakirman suku guci mengatakan kalau dia udah menang karna niniak mamak mensahkan surat mufakat kaum 1982 tersebut jadi dipagar ujar” afriyanti.

Afriyanti menambahkan Padahal datuk sinaro yang sekarang itu seorang pns medis di RS parit Malintang yg menurut saya paham hukum agraria,tandasnya”.

Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait kepentingan pihak-pihak tertentu dalam menghalangi penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Ahli waris Afriyanti dan kakak Sudirman KH yang sudah almarhum bebarapa minggu lalu berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua KAN dan Wali Nagari Sicincin. Mereka mendesak agar kasus ini segera diusut agar hak-hak ahli waris tidak terus terhambat.

1.Jika Sertifikat Hibah Tahun 1936 Berbentuk Akta Resmi,Jika hibah tahun 1936 dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diakui secara hukum, maka dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti kepemilikan.Namun, jika belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka perlu ditelusuri apakah sudah ada konversi hak sesuai aturan Agraria tahun 1960.

Surat kaum 1982

2.Jika Surat Keterangan Tahun 1982 Hanya Surat Kaum (Surat Keterangan Tidak Bermeterai)Jika surat kaun tahun 1982 hanya berupa surat keterangan kepemilikan dari kelurahan atau desa, maka kekuatannya lebih lemah dibanding akta hibah tahun 1936 yang berbentuk akta resmi.

Masyarakat setempat juga meminta transparansi dalam proses sertifikasi tanah, khususnya dalam program PTSL, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat permainan oknum tertentu di lembaga adat maupun pemerintahan nagari.

(Herman/siswan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *