Connect with us

Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung: Penangkapan Buronan Henny Djuwita Santoso Bukti Komitmen Tegakkan Hukum

Jakarta,Detiksorotan.com– Tim Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan buronan Henny Djuwita Santoso, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan berlangsung di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Jumat dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.(27 Desember 2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat dan profesionalisme Tim Satgas Tabur dalam menangkap buronan yang telah menjadi perhatian publik. “Penangkapan Henny Djuwita Santoso adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah berhenti menegakkan hukum demi memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Dr. Harli dalam konferensi pers pagi ini.

Henny Djuwita Santoso, yang berusia 68 tahun, terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar atas kejahatan penipuan dan pencucian uang yang merugikan banyak pihak.

“Proses pengamanan berjalan dengan lancar berkat kerja sama tim yang solid dan sikap kooperatif dari buronan saat diamankan. Ini menunjukkan bahwa hukum tetap akan menemukan jalannya, tanpa memandang waktu dan tempat,” tambah Dr. Harli.

Ia juga menegaskan bahwa program Tabur Kejaksaan, yang digagas oleh Jaksa Agung, adalah wujud komitmen institusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami terus mengimbau kepada siapa pun yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus hingga tahap eksekusi,” tegasnya.

Setelah ditangkap, Henny Djuwita Santoso langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Melalui langkah-langkah tegas ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa hukum adalah panglima yang tidak dapat ditawar-tawar. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi para buronan lain, bahwa keadilan akan selalu ditegakkan demi kepastian hukum dan kepercayaan publik.

(Bn/pm)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum