KEJATI SUMSEL TETAPKAN TERSANGKA BARU DALAM KASUS KORUPSI PROYEK LRT

Palembang,Detiksorotan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Sumsel periode 2016-2020. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.selasa(5 November 2024).

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa tersangka berinisial PB, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 18 miliar secara bertahap dalam kurun waktu proyek tersebut. “Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, terdapat bukti yang menguatkan bahwa PB menerima setoran uang tersebut selama masa jabatannya,” ujar Vanny.

Vanny menambahkan, PB sebelumnya telah dipanggil sebanyak tujuh kali untuk dimintai keterangan, dengan surat panggilan terakhir diterima oleh kakaknya pada awal Oktober 2024. Kejati Sumsel, menurut Vanny, berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan melibatkan 57 saksi yang telah diperiksa hingga saat ini.

“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejati Sumsel tidak akan ragu untuk mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara. Kami berharap, tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait,” tegasnya.

PB didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lainnya yang relevan dalam KUHP.

Kejati Sumsel juga tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI untuk memperdalam penyelidikan aliran dana yang belum teridentifikasi. Vanny mengungkapkan, “Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi aliran dana lainnya yang terhubung dengan tersangka PB.”

(Bn/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *