Detiksorotan.com,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa. Kedua tersangka tersebut berinisial BA dan EF, yang sebelumnya telah diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025) di sebuah rumah makan di Kayu Agung.(7 Oktober 2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan BA dan EF sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025,” ungkap Vanny.
Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
Menurut Vanny, modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup licik. “Tersangka BA berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung dengan menggunakan atribut resmi, mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah OKI. Sementara EF turut berperan aktif dalam menjalankan modus tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan mentolerir tindakan siapa pun yang mengatasnamakan lembaga kejaksaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Vanny Yulia.
Hingga saat ini, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan adanya kasus ini, Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menawarkan penyelesaian perkara dengan imbalan tertentu. “Laporkan kepada kami apabila ada yang mencurigakan. Kejaksaan tidak pernah menjual nama institusi untuk kepentingan pribadi,” pungkas Vanny.
(Bur)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.