“Kejati Sumsel Tahan Pengacara dan Pejabat PMD Muba, Diduga Halangi Pengungkapan Kasus Korupsi Jaringan Desa”

Detiksorotan.com,Palembang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi. Dua tersangka resmi ditetapkan dan ditahan dalam perkara obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.(02/06)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasi, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap dua orang tersangka yakni MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti bahwa keduanya diduga kuat telah menyusun skenario untuk memanipulasi keterangan saksi guna melindungi pihak tertentu dari jeratan hukum,” jelas Vanny.

Keduanya diduga berperan aktif dalam mengarahkan dua orang saksi bernama RD dan MA agar memberikan keterangan tidak benar saat proses penyidikan berlangsung. Tujuannya jelas agar fakta-fakta sebenarnya dalam kasus korupsi proyek pengelolaan jaringan informasi desa tersebut tidak terungkap ke permukaan.

Penetapan tersangka terhadap MO dan MH dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. MO saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari hingga 21 Juni 2025, sedangkan MH ditahan dalam perkara lain.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba mengaburkan kebenaran,” tegas Vanny.

Hingga kini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya obstruction of justice maupun dalam tindak pidana pokoknya.

burhan*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *