Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik pada hari ini, Jumat (16/5), telah melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, di Kabupaten Musi Rawas.
Sebanyak lima orang tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kelima tersangka tersebut adalah:
RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015,
ES, Direktur PT. DAM Tahun 2010,
SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013,
AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011, dan
BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke tangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan sektor sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.(bn/bn)